Keterangan

Konten Kreator

Tugas pokok Dinas adalah melaksanakan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman serta bidang pertanahan, meliputi perumahan, infrastruktur permukiman, kawasan permukiman dan pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi, melaksanakan tugas dekonsentrasi dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya berdasarkan keputusan perundang-undangan.

Designed by BootstrapMade